Pelaksanaan ketentuan pasal 28 :
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.”
• PMK: 147/MENKES/PER/I/2010 tentang PERIZINAN RUMAH SAKIT
• PMK: 340/MENKES/PER/III/2010 tentang KLASIFIKASI RUMAH SAKI
Penggolongan Rumah Sakit:
• Berdasarkan pelayanannya:
- Rumah Sakit Umum: RS yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan jenis penyakit.
- Rumah Sakit Khusus: RS yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya
• Berdasarkan kepemilikan dan pengelolaannya:
- Rumah Sakit Publik: RS yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum yang bersifat Nirlaba
- Rumah Sakit Privat: RS yang dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan Profit yang berbentuk PT atau persero
#Pasal 2:
1. Setiap rumah sakit harus memiliki izin
2. Izin terdiri atas : izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional rumah sakit
3. Izin operasional terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap
#Pasal 3:
1. Permohonan izin diajukan menurut jenis dan klasifikasi rumah sakit
2. Izin rumah sakit kelas A dan rumah sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemda provinsi
3. Izin rumah sakit kelas B diberikan oleh pemda Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemda kab/kota
4. Izin rumah sakit kelas C dan D diberikan oleh pemda kab/kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemda kab/kota
Izin Mendirikan Rumah Sakit:
# Pasal 4 :
Persyaratan izin mendirikan rumah sakit terdiri atas :
1. Studi kelayakan
2. Master plan
3. Status kepemilikan
4. Rekomendasi izin mendirikan
5. Izin undang-undang gangguan (HO)
6. Persyaratan pengolahan limbah
7. Luas tanah dan sertifikatnya
8. Penamaan
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10. Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
11. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Studi Kelayakan Rumah Sakit:
- Studi Kelayakan RS: awal kegiatan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik yang berisi tentang:
- Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit
- Kajian kebutuhan sarana/fasilitas dan peralatan medik/non medik, dana serta tenaga yang dibutuhkan untuk layanan yang akan diberikan
- Kajian kemampuan pembiayaan
strategi pengembangan aset untuk sekurang-kurangnya sepuluh tahun kedepan dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada, modal dan pembiayaan.
Status kepemilikan:
- Pemerintah, berbentuk UPT dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan dan instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum ,
- Pemerintah Daerah, berbentuk LTDaerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, atau
- Swasta, berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
2) Badan hukum dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri harus mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau PMDN.
Pengolahan limbah:
- Persyaratan pengolahan limbah:
- Upaya Kesehatan Lingkungan (UKL),
- Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan atau
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
- dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Luas tanah, penamaan, dan izin terkait:
#Luas tanah:
- RS dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan dan
- RS bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar.
- Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Penamaan Rumah Sakit :
a. harus menggunakan bahasa Indonesia, dan
b. tidak boleh menambahkan kata ”internasional”, ”kelas dunia”, ”world class”, ”global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan bagi masyarakat.
#Memiliki Izin undang-undang gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
#Pasal 5
1. Rumah sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan
2. Izin mendirikan berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun
3. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum/tidak melakukan pembangunan maka harus mengajukan izin pendirian yang baru
Bagian ketiga: izin operasional
#Pasal 6 : persyaratan izin operasional rumah sakit :
1. Sarana dan prasarana
2. Peralatan
3. Sumber daya manusia
4. Administrasi dan manajemen
#Pasal 7 : Izin operasional sementara diberikan kepada RS yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan pasal 6 dan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Sarana dan prasarana:
Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasarana pada rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, operasi/bedah, tenaga kesehatan, radiologi, ruang laboratorium, ruang sterilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit; ruang menyusui, ruang mekanik, ruang dapur, laundry, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah, dan pelataran parkir yang mencukupi sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
Peralatan dan SDM:
- Peralatan: Tersedia dan berfungsinya peralatan/perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
- Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu, misalnya; penggunaan peralatan radiologi harus mendapatkan izin dari Bapeten.
- Sumber daya manusia,
- Tersedianya tenaga medis, dan keperawatan yang purna waktu, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya.
- Standar SDM di RS Umum: (yang memerlukan rangkuman jumlah sdm (dokter dan paramedis) untuk masing-masing kelas Rumah Sakit harap mengisi pada kolom konsultasi, karena tabel tersebut tidak dapat masuk dalam program ini, data akan kami kirim melalui email anda, terima kasih
Standar SDM pada rumah sakit khusus:
- Jumlah dan jenisnya sesuai dengan jenis rumah sakit khususnya, misal untuk RSK Jiwa dengan RSK Paru berbeda- beda standarnya
- Jumlah dan jenisnya berbeda sesuai dengan kelas rumah sakit khususnya.
- Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Permenkes 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
Administrasi dan manajemen:
Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.
3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
Memiliki dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical staf by laws).
Memilik standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit
#Pasal 8 (Penetapan kelas):
1. RS yang telah memiliki izin operasional sementara harus mengajukan surat permohonan penetapan kelas RS kpd Menteri
2. Persyaratan administrasi :
- a. Rekomendasi dari Dinkes Kabupaten Kab/Kota dan Dinkes Provinsi;
- b. Profil dan data rumah sakit; dan
- c. Isian Instrumen Self Assesment penetapan kelas
3. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai dan hasilnya ditetapkan oleh Menteri
IZIN RUMAH SAKIT DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL:
1. Izin rumah sakit PMDN atau PMA diberikan oleh Menteri
2. Persyaratan izin :
- a. Harus berbentuk badan hukum PT
- b. Bekerjasama dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang perumahsakitan
- c. Hanya untuk menyelenggarakan rumah sakit
- d. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik
- e. Jumlah tempat tidur minimal 200 buah untuk PMA dari negara2 ASEAN dan minimal 300 buah untuk PMA dari non negara ASEAN
- f. Lokasi di seluruh wilayah Indonesia (ditetapkan oleh Menteri
- g. Besaran modal asing maksimal 67%
- h. Direktur RS harus WNI
4. Permohonan diajukan kepada Departemen Kesehatan c.q. Dirjen Bina Yanmed dengan melampirkan :
- a. Studi kelayakan (feasibility study)
- b. Formulir isian mendirikan RS yang telah dilengkapi
6. Pemohon mengajukan persetujuan penanaman modal ke BKPM/BKPMD berdasarkan rekomendasi dari Depkes
7. Setelah disetujui oleh BKPM/BKPMD, maka pemohon wajib mengajukan izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit sesuai ketentuan
PENINGKATAN KELAS RS (PAsal 15):
Setiap RS dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas secara tertulis, dengan melampirkan :
1. Rekomendasi dari Dinkes Kab/Kota dan Dinkes Provinsi
2. Profil dan data RS
3. Isian Instrumen Self Assesment peningkatan kelas
4. Sertifikat lulus akreditasi kelas sebelumnya
Menteri membentuk tim penilai klasifikasi RS
Menteri menetapkan kelas RS berdasarkan rekomendasi tim
Pembinaan dan pengawasan:
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang secara kewilayahan oleh pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kab/kota. (pasal 16)
- Pembinaan dan pengawasan meliputi : bimbingan, supervisi, konsultasi, diklat dan kegiatan pemberdayaan lainnya
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan maka masing-masing secara berjenjang dapat mengambil tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan (pasal 17) yang berupa :
2. Teguran tertulis; atau
3. Pencabutan izin
Ketentuan peralihan dan penutup:
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, izin rumah sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, izin rumah sakit yang sedang dalam proses, dilaksanakan sesuai ketentuan Permenkes RI. Nomor : 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Permenkes RI. Nomor : 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku