Entri Populer

Minggu, 10 Juni 2012

Legalitas airsoftgun di indonesia




Pengaturan Senjata Api dan Bahan Peledak di Indonesia diatur dalam dua ketentuan ; yakni Pertama, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Tentang Senjata Api Tajam yang efektif diberlakukan tanggal 1 September 1951 dan kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 yo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Yang dimaksud dengan Senjata Api menurut UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan sebagai : "senjata api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya, b) alat penyembur api dan bagian-bagiannya, c) mesin dan bagian-bagiannya , dan bahan peledak seperti granat tangan, bom dan sebagainya.

Senjata Api sebagai lethal weapon (senjata mematikan) maka penggunaan serta kepemilikannnya harus berdasarkan izin. Oleh karena itu maka pemilik senjata api harus mendaftarkan di kantor Kepolisian Daerah yang di tunjuk oleh kepala pusat Kepolisian Negara, dan selanjutnya untuk memperoleh izin pemakaiannya. Izin yang dimiliki oleh si-pemilik senjata api yang bukan anggota Polisi atau TNI, dapat dialihkan izin (dipindahtangankan) tersebut kepada lain pihak dengan cara izin terlebih dahulu kepada Kepolisian untuk pemindahtanganan. Izin dikeluarkan oleh dua instansi yang berbeda yakni senjata api yang berada ditangan anggota TNI didaftarkan menurut Instriksi Menteri Pertahanan dan yang berada di tangan polri menurut Instruksi Kepala Pusat Kepolisian Negara.

Sebaliknya jika si pemilik senjata api tidak menghendaki surat izin memakai senjata api sebagai konsekwensinya, senjata api itu diserahkan kepada kepolisian. Jika si pemilik Surat Izin Pemakaian senjata api pindah ke luar daerah propinsi maka yang bersangkutan harus memberitahu kepada kepolisian yang memberi izin dan segera melapor sesampainya di tempat baru kepada kepolisian daerah setempat.

Jika ada masalah misalnya SIM-nya hilang maka pemegang Surat Izin Pemakain itu harus segera melaporkan kepada Kepolisian yang memberi izin sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. Sanksi diberikan bagi pemegang surat izin senjata api apabila di salah gunakan maka ada sanksi administratif Surat izin Pemakaian Senjata Api dicabut oleh Pihak yang berhak memberikannya dan kemudian Senjata api itu dirampas. Ketentuan yang sama tentang pemberian izin penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian diberikan kepada anggota TNI yang kepemilikan senjata api itu bukan untuk dinas maka yang paling berwenang memberikan izin atau penolakan perizinan diberikan seperti untuk orang sipil, yakni ada pada Kepolisian Negara.


Pemilik senjata api dapat diberikan sanksi bilamana menggunakan senjata api itu tanpa izin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan ; lengkapnya sebagai berikut : dimasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan , atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Tidak semua senjata dapat dikenakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu, dikecualikan untuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai nilai sebagai barang kuno, yang tidak dapat dipakai atau dipergunakan kembali.

Sebagaimana diuraikan dalam rumusan tentang definisi senjata api sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan sebagai :"senjata api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya, b) alat penyembur api dan bagian-bagiannya, c) mesin dan bagian-bagiannya , dan bahan peledak seperti granat tangan, bom dan sebagainya.

Maka dapat disimpulkan kalau airsoftgun bukan senjata api dan bukan pula senjata tajam, Airsoftgun tidak mematikan karena bukan sejenis "lethal weapon" yang dapat menghilangkan nyawa, benda ini hanyalah mainan biasa saja, hanya bentuk fisiknya mirip "senjata api" beneran.
Sepanjang ini, aturan mengenai airsoftgun belum ada dasar hukum. Kesimpulannya; jadi tidak perlu izin bagi pemilik/pengguna airsoftgun.

Airsoftgun "menjadi illegal" apabila digunakan dalam tindak kejahatan/kriminal dan dapat disita oleh pihak kepolisian