Entri Populer

Rabu, 07 Desember 2011

Seputar Meterei Tempel


saya pernah menandatangani kuitansi yang bukan di atas meterai. Kuitansi ini untuk serah terima sejumlah uang dari si A untuk urusan surat izin. Saat penyerahan uang saya ditemani oleh si C (si C yg memperkenalkan saya dengan si A). Yang menerima uang dari si A adalah si C tetapi saya yang menandatangani kuitansi penyerahan uang. Surat izin yang ingin dibuat si A melalui saya dan si C tidak selesai. Jadi, si A menuntut uangnya kembali kepada saya, sedang si C tidak tahu masalah uang itu. Si A telah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan dan kantor PU kabupaten. Si A juga telah menuduh saya sebagai penipu, sedang saya tidak ada menerima uang. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah kuitansi yang tidak bermeterai dapat dijadikan alat bukti di pengadilan? 2. Bagaimanakah penyelesaian masalah saya ini? 3. Apakah yang dilakukan si A dengan menuduh saya sebagai penipu dapat dijadikan sebagai pencemaran nama baik, karena di mata masarakat saya sudah tidak dipercaya lagi?
Jawaban :
1.      Pada dasarnya pemberian meterai adalah hanya sebagai bukti pembayaran pajak atas surat/dokumen sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Namun, untuk keperluan pembuktian di pengadilan apabila suatu surat/dokumen (dalam hal ini kuitansi) yang belum bermeterai, dapat dilakukan pemeteraian kemudian untuk kepentingan pembuktian yang dilakukan oleh pejabat pos (lihat Pasal 2 ayat [3] huruf a jo. Pasal 10 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972 menegaskan bahwa kuitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim dikesampingkan. Jadi, dalam hal kuitansi tersebut akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan maka kuitansi tersebut wajib dimeteraikan terlebih dahulu.

2.      Dari cerita yang Anda sampaikan, dikarenakan Anda dan C telah menerima pembayaran dari A untuk pengurusan izin tersebut, maka Anda dan C terikat secara hukum dengan A dan mempunyai kewajiban hukum untuk menyelesaikan izin tersebut atau apabila dalam hal izin tidak dapat dikeluarkan maka uang A harus dikembalikan.

Dalam hal ini, Anda dan C terikat perjanjian yang mungkin dibuat secara lisan pada saat Anda dan C memberikan persetujuan untuk mengurus izin tersebut dan A menyetujui pembayaran. Pembayaran ini kemudian dibuktikan dengan adanya kuitansi bukti tanda penyerahan uang dari A. Untuk itu, apabila Anda dan C tidak memenuhi perjanjian tersebut maka Anda dan C termasuk melakukan ingkar janji atau wanprestasi (lihat Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Dengan demikian, solusinya adalah Anda meminta C untuk mengembalikan uang tersebut karena yang menerima uang tersebut adalah C. Dalam hal uang tersebut tidak dikembalikan, maka Anda dan C dapat digugat secara perdata (wanprestasi) maupun dituntut secara pidana yaitu penipuan (lihat Pasal 378 KUH Pidana).

3.      Tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana adalah sebagai berikut:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jadi, apabila A dengan sengaja mencemarkan nama baik Anda hingga diketahui oleh umum dapat dikategorikan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pelaku pencemaran nama baik dapat dituntut secara pidana jika diadukan oleh yang merasa dicemarkan nama baiknya (dalam hal ini Anda). Tapi, tanpa pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan maka tindak pidana tersebut tidak akan diproses oleh polisi karena pencemaran nama baik termasuk delik aduan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 
3.                                 Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai 


Surat pernyataan bermeteri

Saya ingin menanyakan tentang surat pernyataan yang telah ditandatangan bea meterai. Dalam hal ini berkaitan dengan surat pernyataan tentang larangan melakukan sesuatu, dan apabila dilanggar maka yang bersangkutan dikenakan sanksi. Jika surat pernyataan tersebut ditambah dengan tanda tangan saksi, apakah hal tersebut perlu dilakukan? Terima kasih.
Jawaban :
Surat pernyataan yang Anda buat merupakan akta di bawah tangan. Agar surat tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata maka surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- (lihat pasal 2 ayat [1] huruf a UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo pasal 2 ayat [1] PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai).

Untuk akta di bawah tangan pemeriksaan yang paling pertama dilakukan oleh hakim adalah mengenai benar tidaknya akta yang bersangkutan telah ditandatangani oleh pihak(-pihak) yang bersangkutan. Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik (lihat pasal 1875 KUHPerdata. Lihat juga Putusan Mahkamah Agung: tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971). Jadi, selama tidak disangkal, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik.

Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, di dalam surat pernyataan tersebut perlu dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, juga dalam konteks memperkuat pembuktian, akta di bawah tangan dapat dilegalisasi atau disahkan oleh notaris. Seperti ditegaskan dalam pasal 15 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), notaris berwenang pula untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Dalam penjelasan pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN dikatakan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris.
Dalam praktiknya, menurut notaris Irma Devita, legalisasi akta di bawah tangan berarti dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Menurut Irma, dalam legalisasi notaris menjamin bahwa yang tanda tangan adalah orang yang namanya tertulis di dalam surat di bawah tangan. Notaris juga menjelaskan isi surat tersebut sehingga di kemudian hari yang bersangkutan tidak bisa ingkar bahwa dia hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya.
Sementara itu, jika akta di bawah tangan tersebut tidak ditandatangani di hadapan notaris -- seperti yang Anda uraikan dalam pertanyaan -- maka akta di bawah tangan tersebut dapat diregister dalam buku khusus (waarmerking) oleh notaris (lihat pasal 15 ayat [2] UUJN). Dengan demikian jika suatu hari terjadi sengketa mengenai isi surat pernyataan tersebut, pihak yang bersangkutan dapat melihat surat yang telah di-waarmerking tersebut.
Dasar hukum:
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847No. 23)
     2.        Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
3.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
4.   Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai





Bisakah harta debitur bank yang dijadikan agunan kredit diletakan sita jaminan oleh Pengadilan ?


Harta kekayaan yang dimiliki Nasabah Debitor (ataupun yang dimiliki pihak ketiga), baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, adalah sah sebagai agunan (jaminan) bagi pelunasan utang kreditnya (ataupun dalam hal yang dimiliki pihak ketiga, adalah bagi pelunasan utang kredit Nasabah Debitor) kepada Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang menjadi Kreditor apabila telah sah diikat dengan hak-hak jaminan kebendaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini hak-hak jaminan kebendaan dimaksud di Indonesia adalah dapat berupa:
1.       Gadai (pand), yang dibebankan pada barang bergerak jaminan utang berdasarkan suatu Perjanjian Gadai untuk itu, berdasarkan Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"), di mana barang bergerak yang digadaikan harus disimpan oleh Kreditor atau pihak ketiga yang disepakati;
2.       Hak Tanggungan, yang dibebankan pada bidang tanah berikut turutan di atasnya berdasarkan suatu Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat bidang tanah tersebut terletak yang didasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk itu yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah ("UU Hak Tanggungan"), di mana  pemanfaatan atas bidang tanah tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya;
3.       Jaminan Fidusia, yang dibebankan pada barang bergerak atau bangunan yang kepemilikannya terpisah dari bidang tanahnya maupun hasil ekonomisnya dan klaim asuransinya (sepanjang tidak diperjanjikan lain) berdasarkan suatu Sertipikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia yang didasarkan pada Akta Jaminan Fidusia (AJF) untuk itu yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris, berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ("UU Jaminan Fidusia"), di mana pemanfaatan atas barang bergerak atau bangunan tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya;
4.       Hipotik atas kapal [dengan isi kotor 20 M3 (dua puluh meter kubik) atau lebih], yang dibebankan pada kapal dimaksud berdasarkan suatu Akta Hipotik yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal (PPPBNK) serta telah didaftarkan pada Kantor Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal (KPPBNK), berdasarkan Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer juncto Pasal 315 sampai dengan Pasal 315e Kitab Undang-undang Hukum Dagang ("KUHD") juncto UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran ("UU Pelayaran") juncto PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan ("PP Perkapalan"), di mana pemanfaatan atas kapal tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya; dan
5.       Hipotik atau Chattel Mortgage atas pesawat udara dan helikopter, yang dibebankan pada pesawat udara atau helikopter berdasarkan suatu Surat Keterangan Pendaftaran Hipotik/Chattel Mortgage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan RI yang didasarkan pada Akta Hipotik/Chattel Mortgage yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris, berdasarkan Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer juncto UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ("UU Penerbangan") maupun berdasarkan Chicago Convention 1944 yang diratifikasi oleh Geneva Convention on the International Recognition of Rights in Aircraft 1948 ("Traktat Internasional tentang Pesawat Udara"), di mana pemanfaatan atas pesawat udara atau helikopter tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya.
 Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada prinsipnya tidak terdapat larangan di dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) ataupun Sita Marital (Maritaal Beslag) atas suatu harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan (sebagaimana bentuk-bentuknya telah diuraikan di atas). Tetapi di dalam praktik, Sita yang diletakkan tersebut oleh Jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) berdasarkan Pasal 463 Reglemen Acara Perdata ("RegAcPer")/Reglement op de Rechtsvordering ("RV"). Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itu menjadi bagiannya pihak (pihak-pihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan [yang dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)].
Last but not least, tetap harus diperhatikan pula Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) atas perkara di mana Sita ditetapkan dan diletakkan. Apabila Putusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksud adalah bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberi jaminan utang, maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada harta kekayaan tersebut gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void) sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagi terdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atas barang jaminan).
Dasar hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43)
3.Rv (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)