Entri Populer

Selasa, 24 Januari 2012

SYARAT-SYARAT & CARA PERPANJANGAN/REGISTRASI ULANG STR DOKTER & DOKTER GIGI 2011


  


 

Kelengkapan Berkas Untuk PERPANJANGAN STR
  •  Form 1c
  • Foto copy STR lama
  • Surat Sehat yg sdh divalidasi ketua IDI cabang
  • Surat pernyataan etika yg divalidasi ketua IDI cabang
  • Sertifikat Kompetensi (di dpt stlh melalui proses resertifikasi/p2kB) – pas foto 4×6 4lbr, 2×3 2lbr
  • Bukti transfer Rp 250.000 ke rek KKI Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan

    Melalui surat bernomor 1200/PB/A.3/09/2010 yang ditujukan kepada Para Ketua IDI Wilayah, Para Ketua IDI Cabang, Para Ketua Perhimpunan Dokter Layanan Primer (PDPP), Para Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) dan Para Keta Kolegium Dokter Spesialis.

    Disampaikan bahwa Pengurus Besar IDI sudah mengeluarkan SK tentang resertifikasi dan registrasi beserta juklaknya. SK Resertifikasi tersebut merupakan amanat Rapat Pleno Diperluas yang di hadiri oleh MPPK, MKKI, MKEK, Perhimpunan tingkat pusat dan IDI wilayah serta IDI cabang setempat. Rapat Pleno Diperluas tersebut memutuskan:
  1. Pendaftaran administrasi P2KB untuk dokter spesialis maupun dokter umum melalui IDI cabang dan IDI Wilayah.

  2. Semua persyaratan administrasi melalui IDI cabang dan IDI Wilayah
  3. Mekanisme pelaporan kegiatan P2KB dapat dilakukan secara online maupun off line
  4. Verifikasi administrasi (iuran anggota, iuran P2KB IDI dan pembayaran pengurusan STR), surat sehat dan etika oleh IDI Cabang, verifikasi konten P2KB dokter spesialis dilakukan oleh PDSp cabang/pusat dikoordinir oleh IDI Wilayah/PB IDI
  5. Bagi PDSP yang sudah siap online, akan dinilai kesiapan intergrasinya oleh PB IDI
  6. Membatalkan SK bersama antara MKKI dan MPPK mengenai P2KB
  7. Memberi amanat kepada PB IDI untuk mengeluarkan SK alur resertifikasi

    Atas dasar tersebut diatas, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan SK tersebut. Berhubung dengan adanya MOU antara PB IDI dan KKI maka SK resertifikasi dan Registrasi di gabung menjadi satu.

    Dalam waktu dekat PB IDI akan melakukan sosialisasi SK beserta Juklak tersebut. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih 
Surat Keputusan Pengurus Besar IDI Nomor : 677/PB/A.4/08/2010 

Tanggal :19Agustus 2010

Alur pendataan dan resertifikasi Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dan Pembiayaan Program P2KB untuk Resertifikasi sebagai berikut;
A. Alur Resertifikasi P2KB IDI
  1. Dokter Umum maupun Spesialis mendaftar P2KB melalui IDI Cabang dengan menyerahkan dokumen P2KB dan persyaratan STR
  2. Bagi PDSP yang sudah siap online akan dinilai kesiapannya oleh tim yang dibentuk oleh PB IDI.
  3. Dokter Spesialis yang mengikuti P2KB secara online, mendaftar dan menyerahkan dokumennya ke IDI Cabang.
  4. IDI Cabang menverifikasi dokumen P2KB dokter umum, membuat resume lalu mengirimkan ke IDI wilayah dan BP2KB PB IDI beserta persyaratan STR nya.
  5. IDI Cabang memeriksa kelengkapan dokumen P2KB dokter spesialis kemudian mengirimkan dokumen P2KB spesialis tersebut ke IDI Wilayah.
  6. IDI Wilayah menverifikasi ulang P2KB eksternal dokter umum kemudian melegalisir resume dari IDI Cabang lalu di kirim ke PB IDI
  7. IDI Wilayah dengan mengikutsertakan PDSp cabang menverifikasi P2KB dokter spesialis, PDSP cabang membuat resume kemudian dilegalisir IDI Wilayah lalu dikirim ke BP2KB PB IDI
  8. PB IDI menverifikasi ulang P2KB dokter umum dan dokter spesialis dan mengeluarkan rekomendasi P2KB untuk diteruskan ke kolegium terkait.
  9. Kolegium terkait mengeluarkan sertifikat kompetensi berdasarkan rekomendasi dari PB IDI dan mengirimkan ke IDI Cabang yang bersangkutan serta mengirim copy sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke PB IDI untuk dilegalisasi dengan dibuatkan pengantar ke KKI
  10. PB IDI membuat surat pengantar dan mengirim sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  11. KKI akan mengeluarkan STR berdasarkan Sertifikat Kompetensi dari PB IDI dan persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
Untuk IDI cabang yang belum siap, dapat bergabung dengan IDI cabang yang berdekatan atau diambil alih oleh IDI wilayah.

B. Pencapaian SKP 

IDI Cabang/IDI Wilayah menfasilitasi Pencapaian SKP yang didapat oleh dokter/dokter spesialis tanpa membebani anggota.


C. Biaya Resertifikasi 

Biaya resertifikasi ditetapkan sebagai berikut;
Dokter Umum Rp. 200.000,- dengan pembagian ;
65% untuk cabang
10% untuk wilayah
15% untuk PB IDI
10% untuk KDI (Kolegium Dokter Indonesia)

2. Dokter Spesialis Rp. 400.000,- dengan pembagian ;
65% untuk IDI cabang
10% untuk IDI wilayah
15% untuk PB IDI
10% untuk Kolegium masing-masing

Biaya tersebut dibayarkan melalui Rekening PB IDI dan akan didistribusikan ke rekening masing-masing sesuai dengan prosentasenya.

IDI Cabang, IDI Wilayah dan Perhimpunan Spesialis/Kolegium dilarang memungut biaya diluar ketentuan IDI kecuali untuk biaya cetak sertifikat dan biaya pengiriman.

Aturan lain yang bertentangan dengan SK ini batal dengan sendirinya atau tidak berlaku lagi

Ketentuan ini berlaku hanya untuk resertifikasi pertama di tahun 2010 sampai akhir 2013.

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 AGUSTUS 2010)


 

Hari ini, 22 Desember 2010, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan Launching Penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Ulang kepada dokter dan dokter gigi sebagai penanda bahwa masa registrasi ulang telah dimulai. Sesuai Undang Undang Praktik Kedokteran (UUPK) Pasal 29, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan dokter gigi yang diterbitkan oleh KKI.
STR dokter dan dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan. Pada akhir Desember 2010, dokter/dokter gigi yang harus melakukan registrasi ulang sejumlah 96 orang dan 65.374 orang pada akhir tahun 2011. Hingga Oktober 2010, KKI telah meregistrasi 114.706 orang dokter dan dokter gigi yang terdiri dari 73.574 dokter, 19128 dokter spesialis, 20445 dokter gigi, dan 1559 dokter gigi spesialis.
Mengacu pada Pasal 29 ayat (3) UUPK, secara normatif persyaratan registrasi ulang hanya ada 2 (dua) yaitu adanya surat keterangan sehat fisik dan mental dan sertifikat kompetensi, sedangkan persyaratan lain seperti pengisian Pengisian Form IC yg disediakan fotokopi STR yang masih berlaku, bukti asli pembayaran biaya registrasi Rp.250.000,- yang merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) KKI, pas foto terbaru 4 lbr ukuran 4×6 cm dan 2 lbr ukuran 2x3cm sesuai pasal 8 Perkonsil Nomor 42/2007 lebih merupakan persyaratan administrasi.
Launching Penyerahan STR Ulang Dokter/Dokter gigi yang baru pertama kali diadakan ini bertujuan untuk:
1. Menjaga kualitas/kompetensi dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien
2. Pertanggungjawaban KKI dalam menjaga praktik kedokteran sesuai amanah UUPK
3. Memberikan apresiasi dokter/dokter gigi yang taat hukum dan para stakeholder atas kerjasamanya terkait pelaksanaan registrasi
4. Pengingat/penggugah bagi dokter/dokter gigi se-Indonesia agar melakukan registrasi ulang sesuai kompetensi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STR jatuh tempo.
Mengapa begitu lama? Karena pengajuan dokumen untuk registrasi ulang (STR) hanya dapat diproses bila memenuhi persyaratan, antara lain: sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi ini banyak pihak yang terlibat, antara lain organisasi profesi yaitu IDI dan PDGI. Dengan terbitnya STR ulang, maka dokter dan dokter gigi dapat mengurus perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik) di Dinkes Kab/Kota tempat dimana ia berpraktik.
Apabila STR telah habis masa berlakunya maka SIP juga tidak berlaku dan dokter/dokter gigi tersebut tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Sesuai Pasal 75 dalam UUPK, setiap dokter/dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR akan dikenakan sangsi denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Sama halnya dengan yang berpraktik tanpa SIP juga akan dikenakan denda sangsi paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 76 UUPK.
Launching Penyerahan STR Ulang kepada dokter/dokter gigi turut dihadiri stakeholder KKI (IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, dll), jajaran Kementerian Kesehatan, 10 orang dokter dan dokter gigi yang melakukan registrasi ulang beserta para undangan lainnya. (KKI)

1 komentar: