Entri Populer

Minggu, 27 November 2011

Rumah Dinas TNi Bisa Di sertifikasi ?

Kini tak ada lagi demo di kompleks-kompleks TNI. Untuk sementara, demo menuntut diperbolehkannya rumah dinas tetap dihuni, reda.
Kesepakatan Kementerian Pertahanan, TNI dan DPR menyebut, pengambilalihan aset berupa rumah negara TNI dihentikan sementara. Mereka yang menghuni rumah dinas TNI bersikukuh bertahan, sementara TNI mengaku kekurangan rumah bagi prajurit aktif. Adakah jalan tengah yang bisa ditempuh?
Suherni: "Ngumpul di sini ... kita keluarga besar makanya dibikin besar ... kumpul kakak, adik, khan sudah pada married semua anak-anaknya ... kumpul di sini."
Suherni menunjuk lantai marmer putih seluas belasan meter persegi. Dulu, ini adalah ruang tamu keluarga, tempat keluarganya berkumpul. Sekarang, ruangan ini kosong. Semua perabot rumah tangga sudah diungsikan ke luar rumah. Hanya ada selembar tikar untuk tamu yang datang. Sisa-sisa perabotan rumah dijajarkan di pinggir tembok.
Kompleks TNI AD
Rumah Suherni terletak di Kompleks Perumahan Angkatan Darat, di kawasan Otista, Jakarta Timur. Setiap hari, Suherni dan suaminya, Eddy Sudadya was-was. Takut sewaktu-waktu terjadi pengusiran paksa. Januari silam, mereka mendapat surat dari Komando Daerah Militer, Kodam Jaya, yang mengaku sebagai pemilik sah rumah dan bangunan tersebut. Keduanya diminta segera angkat kaki, tanpa ganti rugi. Suherni dan Eddy menolak.
Eddy Sudadya: "Kalo ini rumah dinas sebetulnya khan perbaikan, atau apa-apa ada yang mengawasi. Rumah ini mau diperbaiki ada pengawas, gak boleh diperbaiki, lapor ke Kodam khan. Nyatanya sampai sekarang dibiarkan. PBB pun kita yang bayar, listrik kita juga yang bayar. Anggaran untuk perbaikan juga gak ada."
Status pemilikan
Kondisi ini tidak hanya dialami Suherni. Dua ratusan penghuni lain di kompleks ini juga mempertanyakan status tanah di rumah negara milik Kodam Jaya tersebut. Menurut mereka, Kodam tak pernah menunjukkan surat kepemilikan tanah. Haryo Unggul, koordinator penghuni rumah negara.
Haryo Unggul: "Status tanah yang ada sekarang ini tanah negara yang berasal dari 'eigendom verbonding' atas nama Lau Shin Chui. Sampe sekarang kita sudah menanyakan ke BPN soal status tanah ini. Tapi tidak dijawab karena sudah diblokir Kodam Jaya. Jadi kewenangan tanah di sini adalah institusi kodam, tapi ini bukan berdasarkan hukum, berdasarkan satu intimidasi."
Di sisi lain, negara juga bersikukuh, rumah harus dikosongkan. Rumah itu akan ditempati oleh prajurit TNI yang masih aktif.  TNI mengklaim, tiga per empat jumlah rumah negara milik TNI ditempati oleh purnawirawan dan keluarganya. Justru bukan oleh prajurit aktif yang lebih berhak. TNI juga mengakui, masih kekurangan rumah bagi prajurit-prajurit mereka. Ada sisi kemanusiaan yang ingin disentil oleh mereka yang masih menempati rumah dinas tentara. Adakah jalan tengahnya?
Sidang DPR
30 ribuan keluarga penghuni rumah negara TNI bisa sedikit bernafas lega. Usai rapat di DPR akhir Februari lalu, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Komisi Pertahanan DPR, sepakat untuk menghentikan sementara pengambilalihan aset rumah negara TNI. 
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro: "Jadi pelaksanaan di lapangan akan moratorium sementara, sambil kita perbaiki operasionalisasinya, tapi aturannya tetap. Aturannya memang rumah golongan I, golongan II itu rumah negara. Kebijakannya tetep tetapi pelaksanaan di lapangan dilakukan moratorium sementara ini sambil kita membenahilah. Karena kasus-kasus di lapangan banyak."
Golongan-golongan yang disebut Purnomo merujuk pada peraturan pemerintah soal status golongan rumah negara. Hanya rumah Golongan III yang boleh dijual ke penghuni, selebihnya harus dikembalikan kepada negara begitu penghuninya pensiun.
Dapat sertifikat
Namun sebagian warga Otista berkeras ingin memiliki rumah negara itu. Alasannya, 20 rumah sudah mendapatkan sertifikat kepemilikan. 180-an rumah sisanya ingin mendapatkan keistimewaan yang sama. Apalagi rumah-rumah tersebut berada di kompleks yang sama, kata Anda Pahlevi, anggota Paguyuban Penghuni Rumah Negara Otista. 
Anda Pahlevi: "Saya juga terus terang kaget setelah kita dapatkan informasi ada beberapa rumah yang sudah dapatkan sertifikat. Ya tentu sertifikatnya ada proses khan. Sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat. Minimal yang sebelah-sebelahnya seperti kita yang belum punya bisa mendapatkan sertifikat seperti itu."
Rumah Jendral
Pemilikan sertifikat dilakukan sebagian warga secara diam-diam tahun 1980-an. Namun, setelah banyak penghuni yang ingin mengalihkan status rumah mereka, supaya bisa jadi hak milik, Kodam Jaya melarangnya. Bahkan, kini Kodam Jaya memblokir sertifikat warga yang sudah dibuat. Selain itu, banyak juga rupanya rumah negara yang mubazir dibiarkan kosong. Haryo Unggul menunjuk rumah milik salah satu jendral di kompleks mereka.
Haryo Unggul: "Yang punya jendral sampai sekarang tidak dihuni. Kenapa kosong? Karena rumahnya kebanyakan. Kalo dibilang Sfarie Sjamsudin TNI kekurangan rumah, yang kelebihan rumah harus dilihat dong. Yang kelebihan rumah harus dihitung juga. Mereka yang kelebihan rumah membagi yang masih kurang. adilnya khan begitu. Tapi digembar-gemborkan tentara kurang rumah, yang kelebihan rumah kasih tau dong."
UUPA
Ada juga Undang-undang Pokok Agraria. Di situ tertera, jika sudah menghuni lebih dari 20 tahun berturut-turut, maka si penghuni berhak mendaftarkan kepemilikan tanah. Walau terus didesak, Menteri Pertahanan bersikukuh tidak akan mengalihkan kepemilikan rumah negara. TNI mengklaim masih kekurangan 160 ribuan rumah untuk prajuritnya. Dari target kebutuhan 360 ribuan rumah, TNI baru bisa menyediakan sekitar separuhnya.
Menhan Purnomo Yusgiantoro: "Rumah golongan I dan golongan II tidak bisa dibeli, yang ada surat ijin penempatan. Jadi itu bukan dipindah ke golongan II bisa dibeli. Itu rumah untuk kestarian, untuk prajurit. Itu untuk mereka yang bertugas sementara di situ, kalo mereka tidak bertugas SIP-nya dicabut lagi."
DPR mencoba mencari jalan tengah. Komisi Pertahanan mendesak Kementerian Pertahanan dan TNI menghentikan pengambilalihan paksa rumah dinas tentara. Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin menjanjikan, Panitia Kerja Aset TNI segera bekerja dan mencari solusi. Apalagi, langkah pengusiran dianggap tak bijak.
Klik tanda panah di bawah ini, untuk mendengarkan laporan selengkapnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar