Pembuktian
adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara
yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur
alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim
membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).
Ruang Lingkup Pembuktian
1. Sistem pembuktian
2. Jenis alat bukti
3. Cara menggunakan dan nilai
4. Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti
Sistem Pembuktian
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”
Teori/Sistem Pembuktian
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti
tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian
keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak
perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
2. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila
suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti
sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti
bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasionnee)
Putusan
hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi harus disertai pertimbangan
dan alasan yang jelas dan logis. Di sini pertimbangan hakim dibatasi
oleh reasoning yang harus reasonable.
4. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk bewijs theorie)
- Sistem pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction resionnee
- Salah
tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang
didasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut
Undang-Undang.
Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang harus:
- Kesalahan terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”
- Dengan
alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa
telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.
Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
- Pasal
183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
- Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
- Kecuali
dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu
alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3. Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
BUKTI, BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI
BUKTI
KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau
peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau
peristiwa. Tindakan penyidik membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli
atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat dan barang bukti adalah
dalam rangka mengumpulkan bukti.
Dengan perkataan lain bahwa :
1. Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
2. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
3. Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4. Surat dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.
BARANG BUKTI
Barang
bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud
maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana
yang terjadi.
Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini harus dikenakan
penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan
penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan
negeri setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1. benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian
diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana,
2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
ALAT BUKTI
KUHAP
juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan
tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh menjatuhkan
pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti
yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar
terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :
1. alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
3. keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan
dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,
lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya
itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1. Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2. Keterangan
saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan
sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan
pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari
orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
3. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
4. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
5. Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1. Diterima sebagai alat bukti sah
2. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3. Tergantung
penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4. Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan
yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan
membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1. Keterangan diberikan oleh seorang ahli
2. Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
3. Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
4. Diberikan dibawah sumpah/ janji:
- Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
- Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1. Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2. Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3. Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
- Keterangan ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
- Ketarangan ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
- Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran pernafasan.
- Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3. Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
- Surat Keterangan dari seorang ahli
- Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
- Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
- Yang diminta secara resmi dari padanya
- Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
1. Surat Authentik/ Surat Resmi
- Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan
- Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2. Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan
- Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata)
3. Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam
Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh
isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan
akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri
tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :
a) Sebagai alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan Pasal 186:
Keterangan
ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh
penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan
dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau
pekerjaan.
b) Sebagai alat bukti surat
Pasal 187 c:
Surat
keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang
diminga secara resmi daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
a. Keterangan terdakwa sendiri :
- Pengakuan bukan pendapat
- Penyangkalan
b. Tentang perbuatan yang ia sendiri
- Lakukan, atau
- Ketahui atau
- Alami
c. Dinyatakan di sidang :
- Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:
- Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
- Mengenai hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1. Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan
yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi
batas minimum pembuktian
2. Harus memenuhi asas keyakinan hakim
3. Dalam
Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian
kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
PETUNJUK
1. Perbuatan, atau kejadian atau keadaan
2. Karena persesuainnya satu dengan yang lain
3. Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri
4. Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5. Siapa pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
- Keterangan saksi
- Surat
- Keterangan terdakwa
- Keterangan ahli
- Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :
- Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
- Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
- Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
- Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar