Entri Populer

Kamis, 15 Desember 2011

Tahap Penyidikan

Pengertian penyidik diatur dalam undang undang hukum acara pidana yang terdapat pada pasal 1 butir 1 yang berbunyi sebagai berikut ;
Penyidik adalah pejabat polisi Negara republik Indonesia atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan.
Dari pengertian penyidik diatas, dan penjelasan undang undang disimpulkan mengenai pejabat yang berwenang untuk melakukan penyidikan yaitu ; Pejabat POLRI ; dan PPNS yang diberi wewenang khusus oleh Undang undang, selain penyidik dalam KUHAP dikenal pula penyidik pembantu, ketentuan mengenai hal ini terdapat pada pasal 1 butir 3 KUHAP, yang menyebutkan bahwa :
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara republic Indonesia yang diberi wewenang tertentu dapat melakukan penyidikan yang diatur dalam undang undang ini.
Selanjutnya mengenai pengertian penyidik pembantu diatur dalam pasal 1 butir 12 undang undang nomor 2 tahun 2002, yang menyatakan bahwa :
Penyidik pembantu adalah penjabat kepolisian Negara Indonesia yang diangkat oleh kepala kepolisian Negara republic Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang undang.
Mengenai penyidik pengawai negeri sipil dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 7 ayat 2 KUHAP, bahwa ;
Yang dimaksud dengan penyidik dalam ayat ini adalah misalnya pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, pejabat kehutanan yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing – masing.
Berdasarkan ketentuan perundang – undangan mengenai penyidik dan penyidik pembantu diatas, dapat diketahui bahwa untuk dappat melaksanakan tugas penyidikan harus ada pemberian wewenang. Mengenai pemberian wewenang tersebut menurut Andi hamzah, berpendapat bahwa ;
Pemberian wewenang kepada penyidik bukan semata mata didasarkan atas kekuasaan tetapi berdasarkan asas pendekatan kewajiban dan tanggung jawab yang diembannya. Dengan demikian kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan kedudukan, tingkat kepangkatan, pengetahuan serta berat ringannya kewajiban dan tanggung jawab penyidik.
Tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya.
Sedangkan pada pasal 1 butir 2 KUHAP menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut ;
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sehubungan dengan hal tersebut Yahya Harahap, memberikan penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut ;
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum pasal 1 butir 1 dan 2, merumuskan pengertian penyidik yang menyatakan, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang undang. Sedangkan penyidikan berarti ; serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan definisi dari pasal 1 butir 2 KUHAP, sebagai berikut :
Penyidikan (Acara Pidana) Hanya Dapat Dilakukan Berdasarkan Undang Undang, Hal Ini Dapat Disimpulkan Dengan Melihat Redaksi “ Menurut Cara Yang Diatur Oleh Undang – Undang Ini.
Ketentuan ini dapat dibandingkan dengan pasal 1 Ned.Sv. yang berbunyi ; Straftvordering heft allen wet wet voorzien. (hukum acara pidana dijalankan hanya berdasarkan undang undang).
Acara pidana dijalankan jika terjadi tindak pidana hal ini dapat disimpulkan dari kata MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA YANG TERJADI, hal inilah yang tidak disetujui oleh Van Bemmelen, karena, menurutnya mungkin saja acara pidana terjadi tanpa terjadi delik. Contoh klasik yang dia kemukakan ialah kasus Jean Calas di prancis yang menyangkut seorang ayah dituduh membunuh anaknya, padahal itu tidak terjadi namun proses pidananya sudah berjalan.
Selanjutnya Andi Hamzah kembali menyatakan bahwa penyidikan ialah suatu isitilah yang dimaksud sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda). Dan Investigation (Inggris) atau penyiasatan/siasat (Malaysia). Definisi penyidikan dalam bahasa belandan adalah sama dengan opsporing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar