Pengertian penyidik
diatur dalam undang undang hukum acara pidana yang terdapat pada pasal 1
butir 1 yang berbunyi sebagai berikut ;
Penyidik adalah pejabat polisi Negara republik Indonesia atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan.
Dari
pengertian penyidik diatas, dan penjelasan undang undang disimpulkan
mengenai pejabat yang berwenang untuk melakukan penyidikan yaitu ;
Pejabat POLRI ; dan PPNS yang diberi wewenang khusus oleh Undang undang,
selain penyidik dalam KUHAP dikenal pula penyidik pembantu, ketentuan
mengenai hal ini terdapat pada pasal 1 butir 3 KUHAP, yang menyebutkan
bahwa :
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian Negara republic Indonesia yang diberi wewenang tertentu dapat melakukan penyidikan yang diatur dalam undang undang ini.
Selanjutnya
mengenai pengertian penyidik pembantu diatur dalam pasal 1 butir 12
undang undang nomor 2 tahun 2002, yang menyatakan bahwa :
Penyidik pembantu adalah penjabat kepolisian Negara Indonesia yang diangkat oleh kepala kepolisian Negara republic Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang undang.
Mengenai penyidik pengawai negeri sipil dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 7 ayat 2 KUHAP, bahwa ;
Yang
dimaksud dengan penyidik dalam ayat ini adalah misalnya pejabat bea
cukai, pejabat imigrasi, pejabat kehutanan yang melakukan tugas
penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang
undang yang menjadi dasar hukumnya masing – masing.
Berdasarkan
ketentuan perundang – undangan mengenai penyidik dan penyidik pembantu
diatas, dapat diketahui bahwa untuk dappat melaksanakan tugas penyidikan
harus ada pemberian wewenang. Mengenai pemberian wewenang tersebut
menurut Andi hamzah, berpendapat bahwa ;
Pemberian
wewenang kepada penyidik bukan semata mata didasarkan atas kekuasaan
tetapi berdasarkan asas pendekatan kewajiban dan tanggung jawab yang
diembannya. Dengan demikian kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan
kedudukan, tingkat kepangkatan, pengetahuan serta berat ringannya
kewajiban dan tanggung jawab penyidik.
Tugas
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI adalah merupakan penyidik
tunggal bagi tindak pidana umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit
dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan
tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang
nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya.
Sedangkan pada pasal 1 butir 2 KUHAP menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut ;
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti,
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
Sehubungan dengan hal tersebut Yahya Harahap, memberikan penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut ;
Sebagaimana
yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum pasal 1 butir 1
dan 2, merumuskan pengertian penyidik yang menyatakan, penyidik adalah
pejabat polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang
oleh undang undang. Sedangkan penyidikan berarti ; serangkaian tindakan
yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam
undang undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu
membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi sekaligus
menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan definisi dari pasal 1 butir 2 KUHAP, sebagai berikut :
Penyidikan
(Acara Pidana) Hanya Dapat Dilakukan Berdasarkan Undang Undang, Hal Ini
Dapat Disimpulkan Dengan Melihat Redaksi “ Menurut Cara Yang Diatur
Oleh Undang – Undang Ini.
Ketentuan
ini dapat dibandingkan dengan pasal 1 Ned.Sv. yang berbunyi ;
Straftvordering heft allen wet wet voorzien. (hukum acara pidana
dijalankan hanya berdasarkan undang undang).
Acara
pidana dijalankan jika terjadi tindak pidana hal ini dapat disimpulkan
dari kata MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA YANG TERJADI, hal inilah yang
tidak disetujui oleh Van Bemmelen, karena, menurutnya mungkin saja acara
pidana terjadi tanpa terjadi delik. Contoh klasik yang dia kemukakan
ialah kasus Jean Calas di prancis yang menyangkut seorang ayah dituduh
membunuh anaknya, padahal itu tidak terjadi namun proses pidananya sudah
berjalan.
Selanjutnya
Andi Hamzah kembali menyatakan bahwa penyidikan ialah suatu isitilah
yang dimaksud sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda). Dan
Investigation (Inggris) atau penyiasatan/siasat (Malaysia). Definisi penyidikan dalam bahasa belandan adalah sama dengan opsporing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar