Pengertian JO dalam kaitannya dengan
perpajakan di Indonesia tercantum dalam Surat Dirjen Pajak No.
S-123/PJ.42/1989. Di situ dijelaskan bahwa JO adalah bentuk kerjasama
operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk
menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan bersifat sementara hingga
proyek selesai. Joint Operation sering disebut dengan istilah Konsorsium.
Pada dasarnya JO dapat terbagi menjadi dua tipe yaitu Administrative dan Non-Administrative JO.
a. Administrative JO
Tipe JO ini sering juga disebut sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) di mana kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani
atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas
tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya.
Tanggung
jawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan
pada masing-masing anggota JO. Masalah pembagian modal kerja atau
pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.
b. Non-Administrative JO
JO dengan tipe ini dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai Konsorsium di mana kontrak dengan pihak Project Owner dibuat
langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO
hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan
terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota.
Joint
Operation tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan
membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai
pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar